PRUCritical Amanah

Nikmati hidup serta ketenangan jiwa dengan perlindungan atas Kondisi Kritis Tahap Awal, Pembebasan Kontribusi, Kondisi Kritis Tahap Akhir dan kepastian Manfaat Akhir Kepesertaan 100% Santunan Asuransi

Highlights

Bebas Pilih Plan, Kontribusi Terjangkau

Tersedia dalam Plan Basic dan Plan Plus yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dengan minimum Kontribusi Rp500.000/bulan.

Perlindungan Komprehensif Sejak Awal

Perlindungan komprehensif sejak awal terdiagnosis kondisi penyakit kritis hingga 1 Miliar.

Manfaat Bebas Kontribusi

Manfaat Bebas Kontribusi sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui Pengelola.

Manfaat Akhir Kepesertaan (Plan Plus)

Manfaat akhir kepesertaan pada usia 85 tahun hingga 100% dari Santunan Asuransi.

Detail Produk

 

Mata UangRupiah
Minimum KontribusiRp500.000 per bulan atau Rp5.500.000 per tahun.
Masa Pembayaran Kontribusi5, 10, atau 15 tahun.
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan6 – 60 tahun (Ulang Tahun berikutnya).
Masa Kepesertaan
  • Plan Basic: Hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 120 Tahun.
  • Plan Plus: Hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 85 Tahun.
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi
  • Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  • Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 6 – 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
  • Mengikuti kriteria medical dan financial underwriting sesuai ketentuan dari Pengelola.
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan:

    a. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan profil risiko yang terlah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan.

    b. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.

    c. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).

    d. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.

    e. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.

    f. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

 

MANFAAT ASURANSIBESAR SANTUNAN ASURANSI
Santunan Angioplasti dan Tindakan Medis Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung10% (sepuluh persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah.
Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal25% (dua puluh lima persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah.
Manfaat Bebas Kontribusi atas Kondisi Kritis Tahap AwaLPemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
Santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir2100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada).
Santunan meninggal dunia2100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada).
(Plan Plus) Manfaat Akhir Kepesertaan2100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada).

1Pengajuan klaim per Manfaat Asuransi hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Kepesertaan.

2Manfaat yang dibayarkan adalah salah satu di antara santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir atau santunan meninggal dunia, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada polis PRUCritical Amanah.